Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2017

Analisa Penyelesaian Kasus Penipuan Lowongan Kerja

Gambar
Kasus penipuan lowongan kerja yang terjadi dengan mengatasnamakan PT. ADARO INDONESIA ini memiliki modus penipuan. Kasus kejahatan ini memiliki motif cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan di dunia maya. Hal ini dikarenakan pihak penyelenggara dengan sengaja membuat suatu situs untuk menipu pembaca situs atau masyarakat. Karena cybercrime itu sendiri adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan . Termasuk kedalam kejahatan dunia maya antara lain adalah pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas dll. Kasus cybercrime ini termasuk dalam bentuk kejahatan Ilegal Content. Mengapa termasuk kedalam Ilegal Content? K arena pelaku memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum yaitu dengan cara memalsukan lowongan informas...

Study Kasus Penipuan Lowongan kerja Pada Media Elektronik

Gambar
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi. Endi Sutendi Laporan : Burhan dari Makassar Makassar, Beritakota Online-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat Direktorat Reskrim dan Kriminal Khusus (Dit Rerkrimsus) telah mengungkapkan Cyber Crime yang terjadi Di Kota Makassar ini berikut Kronologis Kejadiannya : Pada awal bulan Desember 2012 tersangka MUHAMMAD NURSIDI alias CIDING alias ANDY HERMANSYAH alias FIRMANSYAH bin MUHAMMAD NATSIR D melalui alamat website http://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutment/lowongan-kerja-adaro-indonesia4669270.html mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi termasuk HRGA (Human Resource General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA. Pada tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian mengirim Surat Lamaran Kerja, BiodataDiri (CV) dan pas foto warna terbaru ke email hrd.adaro@gmail.com milik tersangka, setelah e-mail tersebut diterima oleh tersangka selanjutnya tersa...